Ali Tranghanda Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) |
Kebijakan berlaku hanya untuk bangunan properti di atas 70 meter persegi.
Bank Indonesia menerbitkan aturan besaran loan to value
(LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal sebesar 70 persen.
Artinya, bank hanya boleh memberikan pinjaman sebesar 70 persen dari
nilai objek, sedangkan sisanya harus dipenuhi konsumen.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, para pengembang tidak perlu resah dengan munculnya kebijakan baru dari BI tersebut. Sebab, aturan itu tidak terlalu berpengaruh terhadap penjualan properti.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, para pengembang tidak perlu resah dengan munculnya kebijakan baru dari BI tersebut. Sebab, aturan itu tidak terlalu berpengaruh terhadap penjualan properti.
"Sebenarnya kebijakan itu nggak terlalu besar pengaruhnya, karena berlaku hanya untuk bangunan properti di atas 70 meter persegi," kata Ali kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa 20 Maret 2012.
Dia menjelaskan, rumah tipe 70 itu untuk segmen menengah atas. Bahkan, mereka biasanya memakai cash bertahap atau pembayarannya dicicil selama 12 sampai 24 kali. "Jadi, tidak semuanya memakai KPR," ujar dia.
Selain itu, Ali menambahkan, saat ini, para pengembang properti dalam mengembangkan proyeknya bisa membuat berbagai segmen. Bahkan, banyak pengembang yang beralih ke tipe 45 dan 54. Contohnya perusahaan properti Bumi Serpong Damai, Agung Sedayu, Alam Sutera Realty, dan Summarecon Agung.
"Jadi, kalau tipe 70 ke atas terkena aturan BI, mereka bisa beralih ke tipe di bawahnya yang cukup banyak juga peminatnya," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews disebutkan, ruang lingkup KPR yang diatur dalam surat edaran BI itu meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi.
Selain itu, pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah. (art)
Selain itu, Ali menambahkan, saat ini, para pengembang properti dalam mengembangkan proyeknya bisa membuat berbagai segmen. Bahkan, banyak pengembang yang beralih ke tipe 45 dan 54. Contohnya perusahaan properti Bumi Serpong Damai, Agung Sedayu, Alam Sutera Realty, dan Summarecon Agung.
"Jadi, kalau tipe 70 ke atas terkena aturan BI, mereka bisa beralih ke tipe di bawahnya yang cukup banyak juga peminatnya," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews disebutkan, ruang lingkup KPR yang diatur dalam surat edaran BI itu meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi.
Selain itu, pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar