Akibat penghentian program rumah subsidi dengan Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada Januari 2012 lalu, kemudian
ditetapkannya Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) nomor 4
dan 5 tahun 2012, sebanyak 43.000 rumah gagal akad. Karena itu,
pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan
Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menawarkan kepada perbankan dengan
bunga komersil.
Tepatnya, 43.013 unit rumah gagal akad. Kami mencari bank yang siap membiayai akad kredit nonsubsidi.-- Eddy Ganefo
"Tepatnya, 43.013 unit rumah gagal akad.
Kami mencari bank yang siap membiayai akad kredit non-subsidi," kata
Ketua DPP Apersi, Eddy Ganefo, saat menghadiri acara developer gathering di Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Dengan
bunga komersil itu, Eddy berharap, perbankan memberikan skema khusus,
seperti suku bunga kredit yang mendekati besaran bunga FLPP 7,25 % atau
tenor lebih kecil 2 -5 tahun lalu, bunga komersil, serta pola-pola
lainnya. Adapun 43.000 rumah gagal akad itu merupakan imbas dari
dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, terutama pasal 22 ayat 3 yang mengatur luas lantai
minimal 36 meter persegi dengan harga jual Rp 70 juta.
"Di Pulau
Jawa, kemampuan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapat rumah
itu pada tipe di bawah tipe 36 meter persegi. Lalu, harga Rp 70 juta
kalau dibangun di Jabodetabek, itu di mana?" ujarnya.
(kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar