Pages - Menu

Rabu, 28 Maret 2012

IMB Tidak Sesuai Dengan Peraturan Tata Kota, Bisa jadi Masalah Untuk Nilai Properti Anda!

Saat Anda mengajukan pinjaman ke Bank, maka salah satu persyaratan umum yang diminta oleh pihak bank calon pemberi kredit Anda adalah agunan. Agunan tersebut biasanya adalah berupa suatu asset yang bisa dilikuidasikan. Seperti tanah, rumah, gedung dan sebagainya.

Nah, ketika Anda mengajukan asset kepada bank sebagai agunan, maka bank akan melakukan penilaian terhadap asset Anda, "seberapakah nilai dari properti Anda". 


Dalam hal ini masing-masing bank memiliki kebijkan tersendiri mengenai nilai suatu asset. Suatu contoh, bank A menilai bahwa nilai suatu asset adalah nilai likuidasi dari sebuah asset pada waktu tertentu. Atau nilai (rupiah) asset Anda jika terjadi "jual paksa".
Permasalahan yang bisa timbul kemudian adalah, jika asset yang Anda miliki tidak sesuai dengan peraturan tata kota. Semisal, asset bangunan yang Anda miliki adalah ruko berjumlah 4 Lantai, sementara menurut ketentuan tata kota, area dimana asset Anda berada hanya diijinkan membangun bangunan setinggi 2 lantai saja. Maka hal ini dapat mengurangi nilai dari properti Anda. Karena, ada bank akan cenderung segera menganggap bahwa asset properti Anda yang mempunyai nilai hanyalah 2 lantai. Walau pun sebenarnya bangunan Anda tersebut sudah sesaui dengan IMB yang Anda miliki.

Demikian juga jika asset bangunan Anda berada di area yang mengalami perubahan dalam peraturan pemerintah menjadi jalur hijau. Maka hal ini bisa merugikan nilai asset Anda,

Tips kami:.

Saat Anda berencana membeli suatu asset, pastikan dulu "peruntukan" daerah yang akan Anda beli. dan ketika Anda membangun bangunan di asset tersebut, maka pastikan bahwa IMB Anda telah sesuai dengan peraturan tata kota agar Anda terhindar dari resiko kerugian.


Semoga bermanfaat.

Andreas Siregar
Penilai Publik
Dirut KJPP Panangian Simanungkalit & Rekan


Untuk AB Property

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/03/imb-tidak-sesuai-dengan-peraturan-tata.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar