Kebijakan Bank Indonesia (BI) mengenai besaran Down Payment (DP)
sebesar 30 persen dinilai akan semakin memberatkan dan memperkecil
kesempatan masyarakat dalam memiliki rumah.
Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Pembiayaan DPP REI Harry Raharta, kebijakan baru BI tersebut akan semakin mengurangi daya pembeli rumah. "Kami amat menyayangkan kebijakan ini dikeluarkan oleh BI. Dengan besaran uang muka (DP) 30 persen tersebut, tentunya akan terasa berat oleh masyarakat, apalagi yang sebelumnya hanya mampu mambayar DP 10-15 persen saja," jelas Harry kepada okezone, Senin (19/3/2012).
Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Pembiayaan DPP REI Harry Raharta, kebijakan baru BI tersebut akan semakin mengurangi daya pembeli rumah. "Kami amat menyayangkan kebijakan ini dikeluarkan oleh BI. Dengan besaran uang muka (DP) 30 persen tersebut, tentunya akan terasa berat oleh masyarakat, apalagi yang sebelumnya hanya mampu mambayar DP 10-15 persen saja," jelas Harry kepada okezone, Senin (19/3/2012).
"Negara tetangga seperti Singapura saja membebaskan uang muka kredit dan bahkan jangka kreditnya sangat panjang hingga 40 tahun,"
Pengembang, lanjut Harry tentu saja senang bila DP KPR yang harus dibayarkan sebesar 30 persen tersebut. Namun, keadaannya berbalik mengingat pembeli yang akan berkurang.
"Uang muka yang wajib dibayarkan 30 persen, tentunya sangat baik buat pengembang. Tapi balik lagi, kami menjadi tidak senang pada akhirnya karena jumlah pembeli rumah akan semakin berkurang," paparnya.
(Okezone.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar