Pages - Menu

Senin, 26 Maret 2012

Bila Menghambat Industri Properti, Pemerintah Diharapkan Jangan Segan Koreksi Kebijkannya

Kenaikan besaran uang muka atau down payment (DP) kredit kepemilikan rumah (KPR) sebesar 30 persen, selain meresahkan masyarakat juga membuat pengembang gundah. Pasalnya dengan kebijakan baru yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) ini, sudah pasti akan mengurangi daya beli rumah masyarakat, dan ujungnya berpengaruh pada penjualan produk properti sektor hunian.

Salah satu pengembang besar dalam negeri, Sinar Mas Land menyatakan kondisi ini sudah pasti akan berpengaruh pada konsumen. Meskipun, sejauh mana pengaruh tersebut dapat terlihat pada angka-angka penjualan belum dapat dipastikan.


"Kebijakan BI yang mengharuskan konsumen membayar DP sebesar 30 persen,  di mana sebelumnya hanya 20 persen pasti akan ada pengaruhnya pada konsumen, terutama konsumen menengah bawah. Tapi, kami tidak bisa memprediksi seberapa besar hal ini akan mempengaruhi pada penjualan properti yang dijual oleh Sinar Mas Land sendiri," kata Managing Director Corporate Strategy & Services Sinar Mas Land Ishak Chandra kepada okezone, Selasa (20/3/2012).

Menurut Ishak, kebijakan yang telah dikeluarkan BI ini ke depannya dapat dilihat perkembangan dan pengaruhnya terhadap pasar properti Tanah Air yang sedang tumbuh baik saat ini.

"Kami berharap jika kebijakan ini ternyata berpengaruh kurang baik bagi industri properti, pemerintah tidak segan-segan untuk melakukan koreksi. Karena kita tahu bahwa meski kebutuhan akan perumahan sangat tinggi, namun kemampuan masyarakat, terutama menengah bawah, masih belum begitu baik," paparnya.

Kebijakan baru ini telah resmi dikeluarkan oleh BI, namun banyak pihak yang masih menyanyangkan. Meskipun sebenarnya pengembang merasa senang dengan kebijakan ini, namun di sisi lain, ada masalah utama yang lebih berat, yakni akan berkurangnya daya beli dan kesempatan masyarakat kelas menengah dalam memiliki rumah impian. Hal ini mau tak mau membuat pengembang menjadi gundah gulana. (rhs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar