Rumah sehat harus memenuhi kebutuhan minimal ruang per
orang adalah sembilan meter. Jika satu keluarga berjumlah empat orang,
maka kebutuhan minimal satu keluarga adalah 36 meter.
-- Djan Faridz
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, aturan luas minimum
bangunan dalam Pasal 22 ayat (3) UU Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman tidak akan merugikan masyarakat.
Menpera menilai, aturan ini justeru akan menciptakan suasana sehat
lahir dan batin.
"Pasal itu tidak bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945
yang menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," kata Djan Faridz, saat
mewakili pemerintah dalam sidang pengujian UU Perumahan dan Kawasan
Pemukiman di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Menpera
mengatakan, pengaturan dalam Pasal 22 ayat (3) ini merupakan upaya
pemerintah dalam penyediaan rumah tinggal, yang tidak hanya memenuhi
standar fisik bangunan, melainkan harus bisa dijadikan sarana interaksi
anggota keluarga, sehingga tercipta suasana sehat lahir, batin, sosial,
dan lingkungan. Ia menegaskan, aturan pasal 22 ayat (3) telah diatur
dengan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah No.
403/KPT/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana
Sehat.
"Rumah sehat harus memenuhi kebutuhan minimal ruang per
orang adalah sembilan meter. Jika satu keluarga berjumlah empat orang,
maka kebutuhan minimal satu keluarga adalah 36 meter," ujar Djan.
Ia
menambahkan, Standar Nasional Indonesia (03-1733-2004) tentang Tata
Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan menyatakan kebutuhan
luas minimum untuk orang dewasa adalah 9,6 meter dan anak-anak 4,8
meter. Maka, total luas lantai yang dibutuhkan 43,2 meter.
Menpera
juga mengungkapkan, aturan luas minimum 36 meter tersebut diatur dengan
Keputusan Menteri Kesehatan No. 829/Menkes/SK/VII/1999, yang menyatakan
luas ruang tidur minimal 8 meter dan tidak dianjurkan digunakan lebih
dari dua orang tidur dalam satu ruang tidur, kecuali anak di bawah umur 5
tahun.
"Aturan luas minimum 36 meter ini juga diperkuat Pasal 2
ayat (1) International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights
(ICESCR) yang telah diratifikasi lewat UU No. 11 Tahun 2005, Pasal 25
ayat (1) Piagam HAM, dan General Comment Unites Nations No. 4 tentang
Right to Adequate Housing (hak atas rumah yang layak)," jelasnya.
(Kompas.com)
http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/03/ddjan-farid-aturan-tipe-36-tak.html
(Kompas.com)
http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/03/ddjan-farid-aturan-tipe-36-tak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar