Pages - Menu

Jumat, 23 Maret 2012

Djan Farid: Aturan Tipe 36 Tak Merugikan Masyarakat

Rumah sehat harus memenuhi kebutuhan minimal ruang per orang adalah sembilan meter. Jika satu keluarga berjumlah empat orang, maka kebutuhan minimal satu keluarga adalah 36 meter.
-- Djan Faridz

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, aturan luas minimum bangunan dalam Pasal 22 ayat (3) UU Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman tidak akan merugikan masyarakat. Menpera menilai, aturan ini justeru akan menciptakan suasana sehat lahir dan batin.

"Pasal itu tidak bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," kata Djan Faridz, saat mewakili pemerintah dalam sidang pengujian UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Menpera mengatakan, pengaturan dalam Pasal 22 ayat (3) ini merupakan upaya pemerintah dalam penyediaan rumah tinggal, yang tidak hanya memenuhi standar fisik bangunan, melainkan harus bisa dijadikan sarana interaksi anggota keluarga, sehingga tercipta suasana sehat lahir, batin, sosial, dan lingkungan. Ia menegaskan, aturan pasal 22 ayat (3) telah diatur dengan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah No. 403/KPT/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat. 
"Rumah sehat harus memenuhi kebutuhan minimal ruang per orang adalah sembilan meter. Jika satu keluarga berjumlah empat orang, maka kebutuhan minimal satu keluarga adalah 36 meter," ujar Djan.
Ia menambahkan, Standar Nasional Indonesia (03-1733-2004) tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan menyatakan kebutuhan luas minimum untuk orang dewasa adalah 9,6 meter dan anak-anak 4,8 meter. Maka, total luas lantai yang dibutuhkan 43,2 meter.
Menpera juga mengungkapkan, aturan luas minimum 36 meter tersebut diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 829/Menkes/SK/VII/1999, yang menyatakan luas ruang tidur minimal 8 meter dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari dua orang tidur dalam satu ruang tidur, kecuali anak di bawah umur 5 tahun.
"Aturan luas minimum 36 meter ini juga diperkuat Pasal 2 ayat (1) International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) yang telah diratifikasi lewat UU No. 11 Tahun 2005, Pasal 25 ayat (1) Piagam HAM, dan General Comment Unites Nations No. 4 tentang Right to Adequate Housing (hak atas rumah yang layak)," jelasnya.

(Kompas.com)

http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/03/ddjan-farid-aturan-tipe-36-tak.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar