Artikel ini merupakan jawaban sementara yang dapat kemi beri atas beberapa pertanyaan pengunjung terhadap dimuatnya tentang tata cara pengurusan IMB
Setiap daerah mempunyai kebijannya masing-masing dalam hal pengurusan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Namun pada dasarnya antara satu daerah dengan daerah lainnya hampir sama.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Setiap daerah mempunyai kebijannya masing-masing dalam hal pengurusan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Namun pada dasarnya antara satu daerah dengan daerah lainnya hampir sama.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
I. Persyaratan dan Cara
Pengajuan IMB-PB
1. Setiap kegiatan
membangun bangunan/ bangun-bangunan harus memiliki IMB;
2. Untuk mendapatkan IMB, pemohon
wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini
Kepala Dinas melalui Suku Dinas/ Seksi PPK Kecamatan dengan mengisi
formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan berikut ini:
a. Untuk
Bangunan Rumah Tinggal
1) Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (1 lembar);
2)
Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai
berikut:
a) Sertifikat
tanah;
b) Surat keputusan pemberian
Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi
pemerintah yang menguasai tanah tersebut;
c) Surat
kavling dari Pemerintah Daerah c.q. Walikotamadya atau instansi lain yang
ditunjuk Gubernur;
d) Fatwa tanah atau rekomendasi
dari Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat;
e) Surat
keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara;
f) Rekomendasi
dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah;
g) Surat pernyataan dari instansi
Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus
untuk Bangunan Pemerintah;
h)
Hasil sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat
Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa
yang diketahui oleh Lurah setempat;
i) Surat
girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak
sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat;
j) Surat Kohir Verponding
Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai
tanah Verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian
atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
3) Untuk surat tanah, juga harus
dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau
dimiliki tidak dalam sengketa pemohon;
4) Izin Penunjukan Penggunaan Tanah
(SIPPT) dari Gubernur, bagi yang diisyaratkan;
5) Keterangan dan Peta
Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal 7 (tujuh)
lembar;
6) Peta
Kutipan Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada
lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai pengganti
Keterangan dan Peta Rencana Kota (minimal 7 set);
7) Gambar rancangan
Arsitektur Bangunan (minimal 7 set);
8) Fotokopi surat
izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk
bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estate dan bukan
daerah pemugaran (1 lembar);
9) Gambar
rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/ penelitian dari
Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di
daerah pemugaran golongan A dan B;
10) Perhitungan dan gambar struktur
bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur
yang dominan lebih besar dari 6 m serta fotokopi surat izin bekerja
Perencana Struktur (1 lembar);
11) Data hasil penyelidikan
tanah bagi yang disyaratkan (3 set).
b. Untuk
Bangunan Bukan Rumah Tinggal:
1) Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (1 lembar);
2)
Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai
berikut:
a)
Sertifikat tanah;
b)
Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang
dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut;
c) Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta atau Kantor
Pertanahan setempat;
d) Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara;
e) Surat
persetujuan/ penunjukan Gubernur untuk bangunan bersifat sementara, banguna di
atas prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus;
f) Rekomendasi
dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah;
g) Surat
pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah,
khusus untuk Bangunan Pemerintah.
3) Untuk surat tanah, juga harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang
dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa pemohon;
4) Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang
diisyaratkan;
5) Keterangan
dan Peta Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal 7
(tujuh) lembar;
6) Peta
Kutipan Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada
lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai pengganti
Keterangan dan Peta Rencana Kota (minimal 7 set);
7) Gambar rancangan Arsitektur
Bangunan (minimal 7 set) dan fotokopi surat izin bekerja Perancang
Arsitektur (1 lembar);
8) Gambar
rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/ penelitian dari
Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), bagi yang disyaratkan;
9) Perhitungan, gambar struktur
bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah (sebanyak minimal 3 set)
serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur, bagi yang
disyaratkan (1 lembar);
10) Perhitungan, gambar instalasi
dan perlengkapannya (minimal 3 set) serta fotokopi surat izin bekerja
Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1
lembar);
11) Untuk bangunan tempat
ibadah, selain memenuhi kelengkapan persyaratan di atas, juga harus
dilengkapi juga dengan surat persetujuan Gubernur.
c. Untuk
Bangun-bangunan:
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(1 lembar);
2) Fotokopi
surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut:
a) Sertifikar
tanah;
b) Surat
Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang
dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut;
c) Surat kavling dari
Pemerintah Daerah c.q. Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk
Gubernur;
d) Fatwa
tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta atau Kantor
Pertanahan setempat;
e) Surat
Keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara;
f) Surat persetujuan/ penunjukan
Gubernur untuk bangun-bangunan bersifat sementara di atas taman,
prasarana atau di atas air;
g) Rekomendasi
dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah;
h) Surat pernyataan dari
instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus
untuk tanah milik Pemerintah.
3) Untuk surat tanah harus
dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak
dalam sengketa dari Pemohon serta untuk kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut
harus diketahui oleh Lurah;
4) Surat Izin Penunjukan
Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang diisyaratkan;
5) Keterangan
dan Peta Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal 4
(empat) lembar;
6) Gambar rancangan Arsitektur Bangunan (minimal
4 set) dan fotokopi surat izin bekerja Perencana Arsitektur (1 lembar);
7) Perhitungan, gambar rencana
struktur dan laporan hasil penyelidikan tanah (sebanyak minimal 3
set) serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur, bagi yang
disyaratkan (1 lembar);
8) Perhitungan,
gambar instalasi dan perlengkapannya (minimal 3 set) serta fotokopi surat
izin bekerja Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi
yang disyaratkan (1 lembar);
9) Fotokopi IMB bangunan (1
set) bagi yang disyaratkan, untuk bangun-bangunan yang didirikan baik di
halaman, di atas bangunan atau menempel pada bangunan.
Permohonan IMB untuk bangunan
tambahan dan atau perubahan dari bangunan lama yang telah memiliki IMB, dapat
menggunakan dokumen izin yang lama.
II. Penyelesaian IMB
Waktu penyelesaian permohonan IMB
sejak diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah membayar
retribusi adalah sebagai berikut:
1. Untuk bangunan
rumah tinggal/ bangun-bangunan, selambat-lambatnya 25 hari kerja;
2. Untuk bangunan bukan rumah tinggal,
selambat-lambatnya 35 hari kerja;
3. Untuk bangunan bukan rumah
tinggal dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, selambat-lambatnya
60 hari kerja.
Waktu penyelesaian permohonan IMB
tersebut tidak berlaku, apabila hasil penelitian teknis dari permohonan masih
memerlukan perbaikan dan atau penyempurnaan setelah adanya pemberitahuan secara
tertulis dari Dinas/ Suku Dinas.
Sebelum IMB diterbitkan, Dinas/
Suku Dinas dapat menerbitkan Izin Pendahuluan, seperti sebagai berikut:
1. Izin
Pendahuluan Persiapan yaitu izin untuk melakukan kegiatan pelaksanaan pagar
proyek, bangsal kerja, pematangan tanah, pembongkaran bangunan/ bangun-bangunan
dan untuk pemancangan pertama;
2. Izin
Pendahuluan Pondasi yaitu izin untuk melakukan kegiatan pekerjaan pondasi yang
meliputi: penggalian tanah dalam pelaksanaan pondasi, dewatering dan
pemancangan pondasi bangunan/ bangun-bangunan yang diterbitkan atas
permohonan;
3. Izin
Pendahuluan Struktur yaitu izin untuk melakukan kegiatan pelaksanaan struktur
bangunan/ bangun-bangunan yang diterbitkan atas permohonan;
4. Izin Pendahuluan
Menyeluruh yaitu izin untuk melakukan kegiatan pelaksanaan bangunan/
bangun-bangunan sampai selesai.
Izin pendahuluan tersebut untuk
bangunan bukan rumah tinggal, diberikan setelah Pemohon menyerahkan Surat
Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi
Pengawasnya.
Penyelesaian permohonan IMB dapat
ditangguhkan apabila:
1. Perbaikan
maupun penyempurnaan hasil penilaian teknis belum dipenuhi oleh pemohon;
2. Terdapat
sengketa tanah dan atau bangunan/ bangun-bangunan atau gangguan
terhadap lingkungan;
3. Pemohon
memberikan data yang tidak benar;
4. Adanya
keputusan status quo dari instansi yang berwenang.
Penangguhan Permohonan IMB
diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon oleh Dinas/ Suku Dinas. Permohonan
IMB yang ditangguhkan dapat ditolak apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan
sejak tanggal penangguhan, Pemohon tidak menyelesaikan dan atau melengkapinya.
Terhadap permohonan IMB yang
disetujui dapat diterbitkan izin berupa:
1. IMB,
apabila rencana bangunan/ bangun-bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan
teknis dan planagonis;
2. IMB bersyarat, apabila
rencana bangunan/ bangun-bangunan dinilai masih perlu
adanya penyesuaian teknis;
3. IMB bersyarat sementara,
apabila rencana bangunan/ bangun-bangunan terletak di daerah perbaikan kampung/
MHT dan atau dibuat dari bahan/ material dengan tingkat permanensi sementara;
4. IMB bersyarat sementara
berjangka, apabila rencana bangunan/ bangun-bangunan berdasarkan penilaian
teknis dan planologis hanya diberikan untuk digunakan dalam jangka waktu
terbatas;
5. Izin
Khusus/ Keterangan Membangun.
Izin Khusus/ Keterangan Membangun
diterbitkan oleh Suku Dinas terhadap permohonan:
a. Penambahan bangunan-bangun-bangunan
yang telah memiliki IMB dengan batasan sebagai berikut:
- Untuk jenis bangunan rumah tinggal yang menambah ruang, dibatasi 30% dari luas bangunan lama dengan luas penambahan maksimal 250 m2;
- Untuk jenis bangunan rumah tinggal yang menambah tingkat/ pemanfaatan lantai atap, dibatasi 50% dari luas lantai atap dengan luas penambahan maksimal 250 m2;
- Untuk jenis bangunan sosial dan bangunan usaha yang menambah ruang untuk penggunaan utama dan atau fasilitas penunjang, dibatasi 20% dari luas bangunan lama dengan luas penambahan maksimal 500 m2;
- Untuk jenis bangunan sosial dan bangunan usaha yang menambah tingkat/ pemanfaatan lantai atap, dibatasi 50% dari luas lantai atap dengan luas penambahan maksimal 500 m2;
- Untuk jenis bangunan industri dan pergudangan yang menambah ruang untuk penggunaan utama dan atau fasilitas penunjang, dibatasi 20% dari luas bangunan lama dengan luas penambahan maksimal 500 m2;
- Untuk jenis bangunan industri dan pergudangan yang enambah tingkat termasuk mezanine, dibatasi 50% dari luas lantai bawahnya dengan luas penambahan maksimal 500 m2.
b. Perubahan bangunan yang tidak
berarti berupa perubahan interior, perbaikan atap, penggantian komponen
bangunan dan sejenisnya yang telah meiliki IMB dengan tetap
mempertimbangkan segi arsitektur dan lingkungan;
c. Pembangunan pagar, pos jaga, rumah
contoh (mock up), bedeng kerja proyek, papan reklame, perkerasan dan
pembongkaran bangunan/ bangun-bangunan;
d. Pembangunan bangunan rumah tinggal
dan atau bangunan umum sementara pada lokasi yang ditetapkan oleh
Gubernur atau Walikotamadya, sebagai penampungan kegiatan
usaha sementara atau pemukiman sementara yang rencana kotanya
belum dilaksanakan;
e. Perbaikan dan penyesuaian bangunan
yang terpotong akibat pelebaran jalan, jalur sungai, jalur kereta api
atau sejenisnya dan kondisi lapangan belum sesuai dengan rencana kota.
IMB diterbitkan berupa surat
keputusan dengan lampiran:
1. Keterangan dan Peta Rencana
Kota;
2. Gambar arsitektur;
3. Perhitungan dan gambar
struktur dan atau instalasi dan perlengkapannya (bila ada);
4. Bukti pengawasan
Pelaksanaan Bangunan.
Sumber: Jakarta.go.id.
Anda perlu gambar untuk IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN atau IMB...?
BalasHapusSEGERA HUBUNGI KAMI....!!!!
Kami yang berlokasi di Bintaro - tangerang, menerima jasa pembuatan gambar IMB dengan biaya gambar yang sangat murah dan juga cepat (untuk rumah tinggal )
___Bangunan dengan luas dibawah 100m2 = 500rb
___Bangunan dengan luas 101 s/d 200m2 = 600rb
___Bangunan dengan luas 201 s/d 300m2 = 700rb
___Bangunan dengan luas 301 s/d 400m2 = 800rb
___Bangunan dengan luas 401 s/d 500m2 = 900rb
___Bangunan dengan luas di atas 500m2 = 1jt
Lama pengerjaan 2 sampai 3 hari
Hasil gambar di cetak di kertas biru atau biasa di sebut Blue Print ukuran kertas A1 sebanyak 3 lembar
Hasil gambar kami antar langsung ke tempat anda atau kami kirim Via jasa pengiriman
#### kami juga Terima Jasa Desain Untuk Rumah tinggal, ruko, Gudang, kos kosan, dll ####
Untuk melihat biaya desain, Kunjungi blog kami. http://rumahdarfter.blogspot.com/
Eroji
hp. 085888415678 / 081297415678
Terimaksih....
Mau tanya kalo urus imb rmh 2 lantai luas tanah 63m kira2 brapa duit ya
BalasHapusMau tanya kalo urus imb rmh 2 lantai luas tanah 63m kira2 brapa duit ya
BalasHapus