Pages - Menu

Selasa, 20 Maret 2012

Aturan DP 30%, Tak Pengaruhi Saham Properti

Illustrasi
Bank Indonesia (BI) dan Bapepam-LK mengeluarkan penerapan manajemen resiko untuk pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) maksimal 30% dinilai tidak terlalu berdampak terhadap pergerakan harga saham sektor properti.

Kepala Riset PT Sinarmas Sekuritas, Jeff Tan menuturkan, persyaratan level down payment (DP) ke sektor properti hanya bersifat sementara dan berdampak minim terhadap pergerakan harga saham sektor properti.


Hal itu dikarenakan sektor properti memiliki sentimen baik pada 2012. "Daya beli kelas menengah terus menguat ditambah harga properti di Jakarta masih lebih rendah dibandingkan dengan negara lain memberikan lebih besar dampaknya terhadap sektor properti. Saya masih optimis dengan sektor properti," ujar Jeff saat dihubungi INILAH.COM, Senin (19/3/2012).

Sementara itu, Kepala Riset PT MNC Securities Edwin Sebayang mengatakan, down payment yang dinaikkan menjadi 30% untuk sektor properti dinilai bukan hal baru dan hanya memberikan dampak sedikit sekali kepada sektor properti. Hal itu dikarenakan selama ini beberapa bank dinilai sudah menerapkan peraturan tersebut.

Sebelumnya, BI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR). Perbankan hanya boleh memberikan kredit maksimal 70% dari harga rumah oleh karena itu nasabah harus membayar uang muka sebesar 30%.

Meski begitu, harga saham beberapa sektor properti mengalami
penurunan. Pada perdagangan saham Senin (19/3/2012), harga saham PT Bumi Serpong Damai Tbk turun 0,81% menjadi Rp1.230 per saham. Saham PT Alam Sutera Realty Tbk turun 1,64% ke level Rp600 per saham.
Saham PT Ciputra Property Tbk turun 1,37% ke leVel Rp720 per saham. Harga saham PT Agung Podomoro Land Tbk ditutup ke level Rp350 per saham. Harga saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) turun 0,71% ke level Rp1.400 per saham. [hid]


(inilah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar