Pages - Menu

Jumat, 23 Maret 2012

Ali Tranghanda: Pengembang Besar Diminta Ikut Bangun Rusun

Demi mengupayakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), para pengembang besar diharapkan ikut membangun rumah sejahtera susun yang sebelumnya disebut rumah susun sederhana milik (rusunami).
"Pengembang besar mana yang sudah membangun rusunami untuk MBR? Padahal, ini tercantum dalam Undang-undang Rumah Susun tahun 2011," kata Direktur Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, ditemui di Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Ali mengakui, baru dua pengembang besar melakukan hal itu, yakni Agung Podomoro Grup dan Bakrieland Development yang bekerjasama dengan Perumnas.

"Itu pun masih dalam jumlah kecil. Lalu, bagaimana pengembang besar lainnya? Lippo, Ciputra, Agung Sedayu dan lain-lainnya," kata Ali.
Padahal, lanjut dia, pengembang berkewajiban membangun rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekurang-kurangnya 20 % dari total luas lantai rumah susun komersial.
"Ini bukan masalah menekan pengembang. Tapi, dengan kontribusi mereka 20 % saja, saya rasa tidak akan merugikan," jelasnya.
Meski sudah berbentuk undang-undang, sayangnya ketetapan ini belum diikuti petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Akibatnya, kriteria pengembang komersial mana yang diwajibkan membangun rusun untuk MBR belum jelas.
"Kewajiban untuk pengembang yang mana belum jelas. Sanksi dengan denda pidana sudah ada, tapi PP-nya (peraturan pemerintah) belum ada," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar