Demi mengupayakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR), para pengembang besar diharapkan ikut membangun rumah sejahtera
susun yang sebelumnya disebut rumah susun sederhana milik (rusunami).
"Pengembang besar mana yang sudah
membangun rusunami untuk MBR? Padahal, ini tercantum dalam Undang-undang
Rumah Susun tahun 2011," kata Direktur Indonesia Property Watch (IPW),
Ali Tranghanda, ditemui di Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Ali
mengakui, baru dua pengembang besar melakukan hal itu, yakni Agung
Podomoro Grup dan Bakrieland Development yang bekerjasama dengan
Perumnas.
"Itu pun masih dalam jumlah kecil. Lalu, bagaimana
pengembang besar lainnya? Lippo, Ciputra, Agung Sedayu dan
lain-lainnya," kata Ali.
Padahal, lanjut dia, pengembang
berkewajiban membangun rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah
sekurang-kurangnya 20 % dari total luas lantai rumah susun komersial.
"Ini bukan masalah menekan pengembang. Tapi, dengan kontribusi mereka 20 % saja, saya rasa tidak akan merugikan," jelasnya.
Meski
sudah berbentuk undang-undang, sayangnya ketetapan ini belum diikuti
petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Akibatnya,
kriteria pengembang komersial mana yang diwajibkan membangun rusun untuk
MBR belum jelas.
"Kewajiban untuk pengembang yang mana belum
jelas. Sanksi dengan denda pidana sudah ada, tapi PP-nya (peraturan
pemerintah) belum ada," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar