Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatatkan sudah 15
pengembang melakukan registrasi pelaporan transaksi properti minimal
Rp500 juta, sejak mulai diberlakukan pada 20 Maret 2012.
Agus Santoso, Wakil Ketua PPATK, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ke asosiasi pengembang properti hingga ke daerah-daerah sejak Februari 2012.
Agus Santoso, Wakil Ketua PPATK, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ke asosiasi pengembang properti hingga ke daerah-daerah sejak Februari 2012.
“Sampai hari ini sudah ada 15 pengembang yang melakukan registrasi pelaporan transaksi properti minimal Rp500juta itu. Kami masih terus menunggu (semua pengembang melakukan registrasi), sementara sosialisasi terus berjalan,” terangnya saat dihubungi Bisnis, hari ini.
Di triwulan II/2012, sambungnya, mulai dilakukan audit kepatuhan laporan agar implementasi berjalan lancar. Untuk mempermudah pengembang, PPATK menerima laporan baik secara manual (lewat formulir) maupun online.
"Kami juga mendukung rencana kerjasama pengembang dengan notari untuk mempermudah proses pelaporan," tegas Agus.
Menurutnya, pengembang memang harus mengetahui darimana asal dana transaksi itu maupun rencana penggunaan properti yang dibeli masyarakat. Maka dari itu, sebelum menyepakati transaksi pengembang perlu melakukan sedikit wawancara dengan calon konsumen.
Sebelumnya diberitakan, mulai tanggal 20 Maret 2012, UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mewajibkan pengembang dan agen properti melaporkan dugaan tindak pidana di sektor properti ke PPATK.
Laporan transaksi properti tersebut berlaku atas pembelian tunai baik secara langsung, mengunakan uang tunai, cek atau giro, pentransferan atau pemindahbukuan yang total nilai transaksinya paling sedikit atau setara dengan Rp500 juta.(api)
(bisnis.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar