Salah satu kendala pemerintah dalam membangun rumah susun dan rumah
tapak sejahtera untuk PNS dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
adalah ketersediaan tanah. Meskipun ada tanah kosong, tidak menjamin
tanah-tanah itu memiliki legalitas, dalam hal ini serftifikat tanah yang
sah. Belum lagi, kebanyakan dari tanah kosong itu adalah tanah milik
negara atau BUMN.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi BIdang Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung. "Tanah milik negara dan BUMN itu banyak, tapi ketika ditanya soal legalitasnya tidak ada. Mereka tidak memiliki surat-surat tanah yang sah, hanya mengatakan tanah itu sudah dikuasai sejak zaman Belanda," paparnya saat ditemui di kantor Kemenpera, Jumat (16/3/2012).
Hal ini diungkapkan oleh Deputi BIdang Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung. "Tanah milik negara dan BUMN itu banyak, tapi ketika ditanya soal legalitasnya tidak ada. Mereka tidak memiliki surat-surat tanah yang sah, hanya mengatakan tanah itu sudah dikuasai sejak zaman Belanda," paparnya saat ditemui di kantor Kemenpera, Jumat (16/3/2012).
Menurut Marpaung, jika pemerintah mau menyikapi persoalan perumahan bagi rakyat kecil dengan benar, maka tanah milik negara pun dapat dimanfaatkan, tidak terbatas pada tanah milik pribadi atau pihak swasta semata.
"Saat ini kami sedang menjalin kerja sama satu pintu dengan Kementerian BUMN. Yang sudah tertarik saat ini PT Kereta Api Indonesia (KAI), namun belum ada kesepakatan, baru dibuatkan MoU-nya, sudah kami kirim ke sana," ujarnya.
Kerja sama dengan PT KAI tersebut nantinya akan berbentuk Transit Oriented Development (TOD), yakni pembangunan rusunawa di stasiun kereta api. Rusunawa tersebut dapat dihuni oleh karyawan PT KAI dan masyarakat umum.
Sumber okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar