Kebijakan baru Bank Indonesia (BI) mengenai besaran uang muka atau down
payment (DP) 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) yang berlaku
pada rumah di atas 70 m2 disambut baik oleh pengembang yang tergabung
dalam organisasi Real Estate Indonesia (REI).
Ketua Umum DPD REI DKI Jakarta Rudy Margono menyatakan, pihaknya (pengurus dan anggota REI) mengupayakan agar masyarakat sebagai konsumen tidak terlalu terbebani, salah satunya dengan memperpanjang jangka waktu cicilan KPR.
Ketua Umum DPD REI DKI Jakarta Rudy Margono menyatakan, pihaknya (pengurus dan anggota REI) mengupayakan agar masyarakat sebagai konsumen tidak terlalu terbebani, salah satunya dengan memperpanjang jangka waktu cicilan KPR.
"Kebijakan ini akan berpengaruh pada penundaan transaksi sekira 5-10 persen. Kami akan atur supaya pembeli dapat mencicil uang muka dalam beberapa tahap dan kredit tunai bertahapnya pun akan lebih dipanjangkan waktunya," papar Rudy saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Senin (26/3/2012).
Lebih lanjut Rudy mengatakan, kebijakan ini juga akan disesuaikan pada implementasinya di lapangan.
"Misalnya, untuk rumah yang dibeli secara KPR tersebut akan mulai dibangun setelah uang muka atau DP-nya selesai dibayarkan," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan ini, meskipun berdampak pada terbatasnya daya beli di pasar, namun berpotensi mengurangi pembatalan pembelian rumah dan meminimalisir kredit macet.
(rhs)
(Sumber Okezone.com )
http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/03/rei-dp-rumah-naik-jangka-waktu-cicilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar