Pengaturan loan to value ratio (LTV) kredit pemilikan rumah
(KPR) dan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) bukan hal yang baru
di dunia. Ini juga dilakukan di sejumlah negara karena berbagai alasan.
Demikian
dikatakan Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian
dan Pengaturan Perbankan, Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, dalam
diskusi dengan wartawan, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa
(20/3/2012).
"Contoh yang paling dekat adalah negara tetangga kita
Singapura ketika harga rumah naik 5,4 persen dalam suatu kuartal maka
diambil kebijakan penurunan LTV dari 90 persen ke 70 persen," ujar
Filianingsih.
Ia mengatakan, hal yang sama juga terjadi di Hong
Kong, di mana sebagian besar properti bentuknya flat. Setelah ada
kejadian pembelian flat mewah yang meningkat, maka LTV flat menengah ke
atas diturunkan menjadi 50 persen. "Jadi DP-nya harus 50 persen,"
tambahnya.
Setelah tahun 2010, lanjut dia, Hong Kong juga
menunjukkan pertumbuhan kredit yang tinggi serta transaksi jangka
pendek. Transaksi jangka pendek ini disinyalir merupakan kegiatan
spekulan. Properti yang sudah dibeli dijual kembali setelah harganya
naik.
Sementara itu, di China, penerapan aturan LTV justru untuk
kredit rumah kedua. LTV untuk rumah kedua maksimum 40 persen. Ini dibuat
demikian karena seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi
masyarakat setempat semakin banyak investasi di properti sehingga
pembelian mengarah kepada rumah kedua dan seterusnya.
"Di Indonesia masih didominasi kebutuhan primer jadi masih rumah pertama," sebutnya.
Contoh
penerapan aturan DP KKB bisa dilihat di Brasil. Dengan kondisi kredit
otomotifnya tumbuh 45 persen maka dibuat aturan DP minimal 20 persen.
Aturan tersebut berlaku apabila jangka waktu kredit dua sampai tiga
tahun.
"Inilah adalah beberapa contoh kebijakan di negara-negara lain yang terkait LTV dan DP," tutup Filianingsih.
Untuk
diketahui, BI baru saja menerbitkan surat edaran terkait LTV kredit
pemilikan rumah dan DP kredit kendaraan bermotor. BI menetapkan LTV
maksimal 70 persen untuk KPR dengan kriteria tipe bangunan di atas 70
meter persegi.
Sementara itu, pengaturan DP KKB terbagi dalam tiga
ketentuan. Pertama, DP minimal 25 persen diperuntukkan bagi pembelian
kendaraan bermotor roda dua.
Kedua, DP minimal 30 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non-produktif.
Ketiga,
DP minimal 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau
lebih yang digunakan untuk keperluan produktif, atau bila memenuhi
salah satu syarat yang ditetapkan BI.
Aturan ini dibuat demi meningkatkan kehati-hatian penyaluran KPR dan KKB.
Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar