Pages - Menu

Senin, 19 Maret 2012

Medan: Sektor Properti Kelas Menengah Atas Akan Terganggu

Dampak Surat Edaran Bank Indonesia (BI) per tanggal 15 Maret 2012 bernomor 14/10/DPNP yang mengatur rasio Loan to Value (LTV) berupa rasio nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada saat pemberian kredit maksimal sebesar 70 persen, artinya uang muka atau down payment (DP) pembelian rumah minimal harus 30 persen masih memunculkan keoptimisan di kalangan pebisnis properti di Sumatera Utara (Sumut).
Ketua Umum DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Tomi Wistan menyatakan, aturan tersebut berdampak signifikan terutama pada sektor perumahan kelas menengah atas. Secara keseluruhan aturan menurunkan daya beli masyarakat terhadap sektor properti di beberapa kelas.

BI yang mengeluarkan regulasi DP 30 persen hanya berlaku pada rumah yang memiliki luas bangunan minimal 70 meter persegi atau biasa disebut tipe rumah ukuran 70, membuat sektor perumahan lain atau bahkan bersifat komersil seperti ruko sama sekali tidak terganggu.
"Saya pikir tidak menjadi permasalahan yang besar jika benar hal itu diterapkan. Tetapi memang akan mengurangi daya beli masyarakat. Tetapi pengembang bisa mengimbanginya dengan memberikan cicilan DP secara bertahap sehingga tidak memberatkan pembeli," ungkapnya, Senin (19/3/2012).
Tomy menambahkan, dengan strategi memperlama atau memberikan tenggang waktu untuk pelunasan DP kepada konsumen, terdapat sisi negatif di sana. Pasalnya hal itu akan berpengaruh terhadap cash flow dana perusahaan properti.

(Tribunnews.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar