Dampak
Surat Edaran Bank Indonesia (BI) per tanggal 15 Maret 2012 bernomor
14/10/DPNP yang mengatur rasio Loan to Value (LTV) berupa rasio nilai
kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada saat
pemberian kredit maksimal sebesar 70 persen, artinya uang muka atau down
payment (DP) pembelian rumah minimal harus 30 persen masih memunculkan
keoptimisan di kalangan pebisnis properti di Sumatera Utara (Sumut).
Ketua Umum DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Tomi Wistan
menyatakan, aturan tersebut berdampak signifikan terutama pada sektor
perumahan kelas menengah atas. Secara keseluruhan aturan menurunkan daya
beli masyarakat terhadap sektor properti di beberapa kelas.
BI yang mengeluarkan regulasi DP 30 persen hanya berlaku pada rumah
yang memiliki luas bangunan minimal 70 meter persegi atau biasa disebut
tipe rumah ukuran 70, membuat sektor perumahan lain atau bahkan bersifat
komersil seperti ruko sama sekali tidak terganggu.
"Saya pikir tidak menjadi permasalahan yang besar jika benar hal itu
diterapkan. Tetapi memang akan mengurangi daya beli masyarakat. Tetapi
pengembang bisa mengimbanginya dengan memberikan cicilan DP secara
bertahap sehingga tidak memberatkan pembeli," ungkapnya, Senin
(19/3/2012).
Tomy menambahkan, dengan strategi memperlama atau memberikan tenggang
waktu untuk pelunasan DP kepada konsumen, terdapat sisi negatif di
sana. Pasalnya hal itu akan berpengaruh terhadap cash flow dana
perusahaan properti.
(Tribunnews.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar