Ilustrasi |
Banyak pertimbangan seseorang untuk
memilih dan akhirnya membeli sebuah rumah yang mereka idamkan. Mulai
dari pertimbangan harga, jarak dekat dengan tempat kerja, lokasi yang
nyaman dan lain-lain.
Nah, belakangan ini ada aturan soal batas minimal uang muka (DP) kredit rumah minimal 30% yang diatur oleh Bank Indonesia (BI). Kesempatan ini rupanya menjadi trik pemasaran kalangan pengembang untuk mendorong konsumen segera membeli unit-unit rumah.
Nah, belakangan ini ada aturan soal batas minimal uang muka (DP) kredit rumah minimal 30% yang diatur oleh Bank Indonesia (BI). Kesempatan ini rupanya menjadi trik pemasaran kalangan pengembang untuk mendorong konsumen segera membeli unit-unit rumah.
Para tenaga marketing pengembang seolah-seolah mengingatkan konsumen sekarang waktu yang tepat untuk membeli rumah dengan DP yang ringan sebelum berlakunya aturan tersebut. Maklum saja, saat ini konsumen masih bisa membayar DP 20%, 10% atau bahkan tanpa DP sebelum aturan itu berlaku 15 Juni 2012.
Berdasarkan penulusuran di beberapa proyek hunian properti, trik semacam ini juga dilakukan para tenaga marketing salah satu pengemang di kawasan Maruyung, Depok, Jawa Barat.
"Cepat Pak sekarang ambil, sebelum DP-nya 30%, sekarang masih bisa 10% loh," kata tenaga penjual itu, Minggu (18/3/2012)
Sekilas memang alasannya cukup rasional,namun apabila konsumen mau jeli, ketentuan DP minimal 30% itu sebenarnya tak berlaku untuk semua tipe rumah. BI hanya memberlakukan ketentuan bagi rumah dengan luas bangunan di atas 70 m2. Jadi pada dasarnya bagi konsumen yang akan membeli rumah tipe 60, 45, atau pun hanya 36 maka tak akan berpengaruh termasuk kredit rumah subsidi atau FLPP.
Begitu juga hasil penulusuran di lokasi pengembang lainnya, seperti di kawasan Sawangan, Depok. Beberapa tenaga marketing begitu mayakinkan konsumen soal aturan itu, padahal bagi konsumen yang belum begitu mengerti, bisa-bisa terpengaruh tanpa pikir-pikir sebelum membeli rumah akhirnya menyesal kemudian.
"Pokoknya nanti DP-nya minimal 30%, saya baca di koran seperti itu, sekarang saja sebelum makin tinggi," kata tenaga penjual itu.
Jadi bagi konsumen yang membeli rumah, alasan DP ringan memang juga menjadi pertimbangan, namun jangan sampai karena terlalu tergesa-gesa rumah idaman yang diinginkan ternyata setelah disadari jauh dari tempat kerja, spesifikasinya tak seperti yang dinginkan, dan masih banyak lainnya yang tak sesuai.
Ketentuan DP pada KPR diatur dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Aturan ini berlaku efektif 15 Juni 2012.
Kebijakan tersebut dilakukan melalui penetapan besaran Loan to Value (LTV) untuk KPR. LTV merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit.
Sebagai ilustrasi misalkan saja harga rumah Rp 100 juta. Maka bank maksimal dapat memberikan pembiayaan Rp 70 juta seiring dengan rasio LTV yang sebesar 70%. Oleh karena itu, nasabah mesti mempunyai dana sekitar Rp 30 juta untuk DP atau self financing.
LTV paling tinggi 70% untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV hanya untuk rumah komersial, atau dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah atau rumah bersubsidi.
(ude/UDE/dtc-vbn)
vibiznews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar