Pages - Menu

Jumat, 23 Maret 2012

Dirut BTN: Masyarakat Bawah Tidak Akan Terimbas

Pengaturan besaran loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) tak akan berpengaruh bagi produk perumahan dengan tipe di bawah 70 meter persegi serta harga rumah di bawah Rp 350 juta. Masyarakat lapis bawah dipastikan tidak terkena peraturan ini.

Masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta tidak akan terpengaruh. target pasar kami adalah rumah di bawah tipe 70 meter persegi.
-- Iqbal Latanro
Demikian disampaikan oleh Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Tbk, Iqbal Latanro, di Jakarta, Selasa (20/3/2012). Menurutnya, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan tidak perlu khawatir karena tidak akan tersentuh peraturan ini.
"Masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta tidak akan terpengaruh," kata Iqbal.
BTN sendiri, lanjut Iqbal, juga tidak terpengaruh dengan peraturan yang mengatur besaran down payment (DP) konsumen perumahan ini.
"BTN tidak terpengaruh, karena target pasar kami adalah rumah di bawah tipe 70 meter persegi. Sebanyak 90 % pasar BTN adalah rumah dengan harga di bawah Rp 350 juta," ujarnya.
Iqbal mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan revisi target terkait aturan LTV. Ia mengaku optimistis, BTN akan mencapai target bisnisnya.
"Pasar rumah terbesar di Indonesia berada di tipe 70 ke bawah. Dengan kondisi pasar, maka bagi BTN optomistis melakukan ekspansi mengejar target bisnis. Kami tidak terpengaruh, karena pasar kami di situ," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar