Pengaturan besaran loan to value (LTV) untuk kredit
pemilikan rumah (KPR) tak akan berpengaruh bagi produk perumahan dengan
tipe di bawah 70 meter persegi serta harga rumah di bawah Rp 350 juta.
Masyarakat lapis bawah dipastikan tidak terkena peraturan ini.
Masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta tidak akan terpengaruh. target pasar kami adalah rumah di bawah tipe 70 meter persegi.-- Iqbal Latanro
Demikian disampaikan oleh Direktur Utama
PT Bank Tabungan Negara (BTN), Tbk, Iqbal Latanro, di Jakarta, Selasa
(20/3/2012). Menurutnya, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 10
juta per bulan tidak perlu khawatir karena tidak akan tersentuh
peraturan ini.
"Masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta tidak akan terpengaruh," kata Iqbal.
BTN sendiri, lanjut Iqbal, juga tidak terpengaruh dengan peraturan yang mengatur besaran down payment (DP) konsumen perumahan ini.
"BTN
tidak terpengaruh, karena target pasar kami adalah rumah di bawah tipe
70 meter persegi. Sebanyak 90 % pasar BTN adalah rumah dengan harga di
bawah Rp 350 juta," ujarnya.
Iqbal mengatakan, pihaknya tidak akan
melakukan revisi target terkait aturan LTV. Ia mengaku optimistis, BTN
akan mencapai target bisnisnya.
"Pasar rumah terbesar di Indonesia
berada di tipe 70 ke bawah. Dengan kondisi pasar, maka bagi BTN
optomistis melakukan ekspansi mengejar target bisnis. Kami tidak
terpengaruh, karena pasar kami di situ," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar