Pages - Menu

Jumat, 16 Maret 2012

BI Tetapkan DP KPR Minimal 30%, Mobil 30%, dan Motor 20%.

Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan Surat Edaran terkait Loan to Value Ratio (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan uang muka (down payment/DP) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Aturan ini meluncur lantaran BI menilai peningkatan permintaan KPR dan KKB perlu diikuti pula dengan peningkatan kehati-hatian bank selaku penyalur KPR dan KKB.

Menurut BI, pertumbuhan KPR dan KKB yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi bank. Sementara itu, dari sudut pandang makro prudensial, pertumbuhan KPR yang terlalu tinggi juga dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga sebenarnya (bubble).


"Hal ini dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank-bank dengan eksposur kredit properti yang besar," demikian penjelasan Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad yang tertuang dalam beleid tertanggal 15 Maret 2012 tersebut.

Dalam beleid bernomor 14/10/DPNP ini BI menetapkan LTV maksimal 70% untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 m2. Pengaturan ini dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara itu, pengaturan DP KKB terbagi dalam tiga ketentuan. Pertama, DP minimal 25% diperuntukkan bagi pembelian kendaraan bermotor roda dua. Kedua, DP minimal 30% bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.

Ketiga, DP minimal 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif. Atau, bila memenuhi salah satu syarat yang ditetapkan BI, yakni merupakan kendaraan angkutan orang/ barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau Diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional usaha yang dimiliki.

Sebagai catatan, pengaturan KPR dan besaran DP untuk KKB di atas dapat disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia. Ketentuan LTV KPR dan DP KKB ini mulai diberlakukan pada 15 Juni 2012 atau tiga bulan sejak berlakunya Surat Edaran (sejalan dengan pengaturan oleh Bapepam-LK).

"Besaran LTV KPR dan DP KKB tidak berlaku untuk kredit yang sudah mendapat persetujuan bank sebelum berlakunya SE ini," terang Muliaman.

Bagi bank yang melanggar ketentuan baru ini, akan dikenakan sanksi administratif terkait PBI Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, yang antara lain berupa, teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, serta pembekuan kegiatan usaha. Tak cuma itu, anggota pengurus, pegawai bank, dan/atau pemegang saham di bank bersangkutan dapat dicantumkan dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan atau dalam catatan administrasi Bank Indonesia.
Sumber: kontan.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar