Bank Muamalat mengeluarkan sistem baru untuk membantu masyarakat dalam
memiliki hunian yang disebut Muamalat Consumer Center (MCC)
Sistem ini berfokus pada pembiayaan hunian syariah muamalat (PHS) yang merupakan pembiayaan bagi kepemilikan rumah, rukan, ruko, kios dan apartemen.
"Dengan adanya MCC ini proses pembiayaan yang semula memakan waktu satu minggu dipercepat persetujuannya menjadi tiga hari kerja. Jadi dalam tiga hari saja kredit rumahnya sudah bisa cair," kata Direktur Utama Bank Mumalat Arviyan Arifin dalam sambutannya pada acara Developer Gathering, di Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Produk ini, lanjutnya memberikan dua alternatif transaksi syariah bagi nasabah, yaitu secara kongsi (musyarakah mutanaqisah) ataupun jual beli (murabahah).
Sitem kongsi dapat diterapkan untuk pemilikan properti baru (non indent), second, maupun take over. Adapun sistem jual beli dapat dipergunakan untuk properti indent, renovasi serta pembelian renovasi.
"Pembiayaan Hunian Syariah (PHS) memiliki plafon maksimal hingga Rp25 miliar. Plafond minimalnya senilai Rp50 juta untuk wilayah DKI Jakarta dan Rp25 juta untuk wilayah di luar DKI Jakarta," tambahnya.
Pembiayaan yang khusus diperuntukan bagi kalangan individu ini memiliki jangka waktu pengambilan hingga 15 tahun, kecuali untuk kepentingan renovasi dengan plafon di bawah Rp25 juta hanya lima tahun.
"Muamalat pun telah menurunkan margin hingga nilainya sekira 9,99 persen per annum," ujar Arviyan. (rhs)
Sistem ini berfokus pada pembiayaan hunian syariah muamalat (PHS) yang merupakan pembiayaan bagi kepemilikan rumah, rukan, ruko, kios dan apartemen.
"Dengan adanya MCC ini proses pembiayaan yang semula memakan waktu satu minggu dipercepat persetujuannya menjadi tiga hari kerja. Jadi dalam tiga hari saja kredit rumahnya sudah bisa cair," kata Direktur Utama Bank Mumalat Arviyan Arifin dalam sambutannya pada acara Developer Gathering, di Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Produk ini, lanjutnya memberikan dua alternatif transaksi syariah bagi nasabah, yaitu secara kongsi (musyarakah mutanaqisah) ataupun jual beli (murabahah).
Sitem kongsi dapat diterapkan untuk pemilikan properti baru (non indent), second, maupun take over. Adapun sistem jual beli dapat dipergunakan untuk properti indent, renovasi serta pembelian renovasi.
"Pembiayaan Hunian Syariah (PHS) memiliki plafon maksimal hingga Rp25 miliar. Plafond minimalnya senilai Rp50 juta untuk wilayah DKI Jakarta dan Rp25 juta untuk wilayah di luar DKI Jakarta," tambahnya.
Pembiayaan yang khusus diperuntukan bagi kalangan individu ini memiliki jangka waktu pengambilan hingga 15 tahun, kecuali untuk kepentingan renovasi dengan plafon di bawah Rp25 juta hanya lima tahun.
"Muamalat pun telah menurunkan margin hingga nilainya sekira 9,99 persen per annum," ujar Arviyan. (rhs)
Okezone.com
http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/03/bank-muamalat-tawarkan-kpr-syariah.html
http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/03/bank-muamalat-tawarkan-kpr-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar